KONTAN.CO.ID - Inilah syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan hewan yang akan dikurbankan saat hari raya Idul Adha, berikut penjelasannya.
Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Idul Adha 1447 H/2026 M. Seperti yang kita ketahui bersama, hari raya ini identik dengan kurban, di mana umat muslim dapat menyisihkan sebagian hartanya serta hewan kurban yang telah disembelih kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Sebelum memutuskan untuk berkurban, pastikan Anda mengetahui syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.
Melansir situs resmi BAZNAS, berikut ini adalah beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Idul Adha 2026: Cek Harga Kambing & Sapi Kurban Dompet Dhuafa Jatim
Syarat Hewan Kurban
Jenis hewan kurban yang telah disepakati para ulama adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Baca Juga: Cek Harga Kambing dan Sapi Kurban Provinsi Riau & Kepri versi Kurban BAZNAS 2026
Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikan oleh Rasulullah SAW. Selain hewan yang telah disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban. Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2
- Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke-7
Pentingnya usia hewan sebelum dikurbankan adalah agar dapat memastikan bahwa hewan tersebut cukup dewasa dan layak dikurbankan.
Baca Juga: Inliah Harga Kambing & Sapi Kurban Provinsi Sumatera Barat Kurban Berkah BAZNAS 2026
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup
Hewan yang dijadikan kurban merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Hasil curian atau rampasan tidak sah karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan
Waktu penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tonton: Harga Emas Antam Meredup Hari Ini (23 Mei 2026)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News