Iklan kampanye Ahok-Djarot dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 07 November 2016 | 11:36 WIB Sumber: Kompas.com
Iklan kampanye Ahok-Djarot dilaporkan ke Bawaslu


Jakarta. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan calon gubernur danĀ  calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, pada salah satu stasiun televisi swasta.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Sabtu, 5 November 2016.

"Iklan pertama yang kita lihat malam Jumat (Kamis malam, 3 November 2016) sebenarnya. Yang kita laporkan dengan buktinya itu yang malam Jumat sehingga waktu Jumat itu enggak mungkin dikirim. Jadi, Sabtu baru dikirim suratnya," ujar Aziz , Senin (7/11/2016).

Berdasarkan gambar salinan laporan, iklan kampanye Ahok-Djarot itu tayang antara pukul 20.56-20.57 WIB. Menurut Aziz, iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP kubu Djan Faridz.

Ia menilai iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini.

Selain itu, Aziz mengatakan, iklan kampanye tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Pasal 68 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik".

Pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU. "Pelanggaran terhadap siaran iklan kampanye karena sesungguhnya kan sekarang iklan kampanye begitu diatur oleh KPU," ucap Aziz.

Dia juga menilai, iklan kampanye tersebut berpotensi menjadi black campaign atau kampanye hitam. "Kan dilarang dalam kampanye itu untuk mengadu domba. Nah kalau kita sudah dukung Agus-Sylvi, kok diiklankan kontrak politik Ahok-Djarot," ujar dia.

Adapun dalam Pilkada DKI Jakarta 2016, PPP terdaftar sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru