Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Tengah, Agar Mobil & Motor Tidak Bodong

Kamis, 08 September 2022 | 14:16 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Tengah, Agar Mobil & Motor Tidak Bodong

ILUSTRASI. Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Tengah, Agar Mobil & Motor Tidak Bodong


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Info pemutihan pajak kendaraan 2022 untuk warga Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk mobil dan motor pada bulan September 2022.

Warga Jawa Tengah jangan melewatkan info pemutihan pajak kendaraan 2022 ini. Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat bisa mendapatkan keringan terkait perpajakan.

Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah ini menyusul kebijakan serupa di daerah lain. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat sudah lebih dulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Nah, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2022 ini dilakanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

Baca Juga: September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2022 ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dalam pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2022 ini, insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Dilansir dari website Korlantas Polri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni.

Dengan demikian, jika Anda belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah ini sangat tepat dimanfaatkan.

Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Itulah info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2022. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah ini agar kendaraan Anda tidak bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru