Ingat batas waktu bebas denda pajak kendaraan bermotor Anda

Senin, 29 Juni 2020 | 16:12 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Ingat batas waktu bebas denda pajak kendaraan bermotor Anda

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO


PAJAK - JAKARTA. Di masa pandemi, pemerintah daerah memberi beragam insentif dan keringanan kepada warganya. Salah satunya adalah keringanan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Nah, bagi Anda warga di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, tidak perlu khawatir adanya denda administratif jika pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda terlambat. Lantaran pemerintah daerah setempat memberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan.

Baca Juga: Spesial bagi warga Jatim, pajak mobil dan motor diskon hingga Juli 2020

"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat dihubungi  belum lama ini. 

Baca Juga: Asyik, Pemprov Jatim bebaskan denda plus beri diskon pajak kendaraan bermotor

Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020. Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak. Namun, masih dalam pembahasan dari jajara  Pemprov DKI Jakarta karena harus ada keputusan dari Gubernur DKI Jakarta.

"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus. 

Martinus menambahkan, jika ada warga yang menunggak atau terkena denda dan belum membayar dalam jangka waktu beberapa tahun juga bakal dihapuskan denda keterlambatan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru