Asyik, Pemprov Jatim bebaskan denda plus beri diskon pajak kendaraan bermotor

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:18 WIB   Reporter: Barly Haliem
Asyik, Pemprov Jatim bebaskan denda plus beri diskon pajak kendaraan bermotor

Sejumlah warga wajib pajak antri membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat proses perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Roda 2 di Samsat Drive Thru Alun-alun kota Sidoarjo, Jawa Timur, (07/6). FOTO ANTARA


PAJAK. JAKARTA. Di masa pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jawa Timur.

Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19. 

Pemprov Jatim memberikan diskon sebanyak 15% untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Lantas potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% untuk kendaraan roda empat serta lebih. 

Baca Juga: Dari 38 daerah, zona merah di Jawa Timur tinggal tersisa 11 daerah

Kebijakan diskon Covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020. 

Baca Juga: Pemprov Jatim tambah inspektorat bidang korupsi dan reformasi birokrasi

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id,  Kamis (11/6). 

Baca Juga: Hore, empat wilayah di Jatim sudah berstatus zona kuning

Dengan begitu mulai tanggal 12  Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan. 

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya. 

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Tegas Gubernur Khofifah. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru. 

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. 

Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru