KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Kota Bogor akan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, 12-14 Februari 2021.
Mengutip Instagram Pemerintah Kota Bogor, Kamis (11/2), kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik warga Bogor maupun luar Bogor.
Kecuali, angkutan umum, ojek online, taksi online, ekspedisi pengangkut sembako, ambulans, kendaraan pemadam kebarakaran, dan kendaraan tertentu.
"Tanggal ganjil untuk pelat (kendaraan bermotor) berakhiran nomor ganjil, tanggal genap untuk pelat berakhiran nomor genap," tulis Pemerintah Kota Bogor.
Ada dua Pos Sekat saat pemberlakukan kebijakan Ganjil Genap, yakni Pos Sekat Statis mulai pukul 08.00 hingga 20.00 dan Pos Sekat Dinamis mulai jam 20.00 sampai 24.00.
Baca Juga: Kota Bogor terapkan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, berikut jadwalnya
Pos Sekat Statis ada di 6 titik:
- Simpang BORR
- Exit Tol Jagorawi
- Eks Terminal Wangun
- Jalan Veteran
- Bubulak
- Simpang Yasmin
Pos Checkpoint ada di 5 titik:
- Simpang Tugu Kujang
- Air Mancur
- Bantar Jati
- Jembatan Merah
- Batu Tulis
Efek Ayu Ting Ting
Kebijakan Ganjil Genap merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk menekan penularan virus corona baru di Kota Bogor.
Baca Juga: Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, penerapan kebijakan Ganjil Genap pada akhir pekan lalu mampu menurunkan mobilitas warga hampir 20.000 kendaraan.
Data tersebut berasal dari dua exit toll akses menuju Kota Bogor yang Jasa Marga himpun.
Dan, angka tersebut belum meliputi penurunan mobilitas warga di dalam Kota Bogor yang pada akhir pekan kemarin terpantau cukup lengang di titik-titik yang biasa macet.
“Mungkin dugaan kami karena sosialisasi (Ganjil Genap) sudah masif," kata Bima Arya, dikutip dari Instagram Pemerintah Kota Bogor
"Mungkin juga ada efek (penyanyi dangdut) Ayu Ting Ting (yang diminta putar balik oleh petugas), sehingga tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Mungkin juga ada (video atau berita) viral-viral yang lain sehingga kemudian warga Jakarta dan sekitarnya menjadi sangat terinformasi,” imbuh dia.
Selanjutnya: Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News