VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.
Dalam PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.
Anies mengatakan, saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382. "Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," katanya saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).
Karena itu, Anies kembali memberlakukan PSBB di Jakarta seperti September lalu. "Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif turun," ujar dia.
Baca Juga: Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya
Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, berikut pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021:
Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapakan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kegiatan pada sektor esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat antara lain pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, serta toko/warung kelontong beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ada pembatasan kegiatan, inilah cara mencegah penularan virus corona di kantor
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah secara daring.
Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
- Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas
- Dine-in sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Mendagri minta pemda serius menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali
Kegiatan peribadatan
Kegiatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa
Aktivitas Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa dihentikan
Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News