Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota

Senin, 11 Januari 2021 | 00:10 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota


Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah secara daring.

Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara

  • Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas
  • Dine-in  sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan 

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mendagri minta pemda serius menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali

Kegiatan peribadatan

Kegiatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. 

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa

Aktivitas Area publik dan  tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa dihentikan

Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  • Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.

Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru