Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah secara daring.
Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
- Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas
- Dine-in sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Mendagri minta pemda serius menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali
Kegiatan peribadatan
Kegiatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa
Aktivitas Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa dihentikan
Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News