Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota

Senin, 11 Januari 2021 | 00:10 WIB
Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota


Reporter: SS. Kurniawan  | Editor: S.S. Kurniawan

Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah secara daring.

Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara

  • Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas
  • Dine-in  sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan 

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mendagri minta pemda serius menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali

Kegiatan peribadatan

Kegiatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. 

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa

Aktivitas Area publik dan  tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa dihentikan

Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  • Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.

Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru