KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Dalam penerapan kebijakan ganjil-genap, kendaraan roda empat pribadi yang menyeberang jalan dan masuk atau keluar tol tetap kena tilang.
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, untuk Jakarta Timur, wilayah penerapan ganjil-genap yang berdekatan dengan ruas jalan tol ialah Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Oleh sebab itu, Eman mengingatkan, untuk mobil pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai pada penerapan ganjil-genap dan hendak masuk atau keluar tol akan tetap kena tilang.
Baca Juga: Anies teken pergub perluasan ganjil genap berlaku 9 September, ini ruas jalannya
"Menyeberang pun akan kena tilang, misalnya, dari Kalimalang mau ke Otista, kan, tetap harus ke Jalan DI Panjaitan, tetap kena tilang," kata Eman kepada wartawan, Jumat (6/9).
Eman menambahkan, untuk mengantisipasi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai penerapan ganjil-genap dan hendak masuk Jalan DI Panjaitan, rambu-rambu peringatan sudah terpasang di segala sudut jalan. Contoh, di Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Kramat Asem, dan Jalan Otista III.
"Sudah sudah kami pasang di semua sudut, enggak ada celah lagi. Titiknya di jalan-jalan sebelum menuju jalur arteri. Jadi gini, di exit tol yang kena ganjil-genap itu juga sudah dipasang rambu, rambu portabel," ujar Eman.
Baca Juga: Ini syarat mobil penyandang disabilitas bisa bebas ganjil genap
Uji coba perluasan ganjil genap berakhir kemarin (6/9). Perluasan ganjil genap itu mulai berlangsung Senin (9/9/2019) di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penulis: Dean Pahrevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News