Para calon peserta didik baru yang termasuk kategori di atas tidak bisa mengikuti PPDB jika tidak melakukan prapendaftaran. Prapendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah beberapa dokumen persyaratan ke situs web PPDB. Berkas yang diunggah harus foto atau hasil pindai dokumen asli.
Apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah?
Untuk jenjang SD:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Untuk jenjang SMP dan SMA:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Baca Juga: Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI
Untuk jenjang SMK:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News