Ingat, tahapan PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai Kamis (11/6)

Selasa, 09 Juni 2020 | 15:43 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, tahapan PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai Kamis (11/6)

ILUSTRASI. Sejumlah orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz


SISTEM PENDIDIKAN - JAKARTA. Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai pada Kamis (11/6/2020) lusa. Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran. Prapendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id. 

Prapendaftaran dimulai pada 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Baca Juga: Kabar baik, SPP gratis SMA dan SMK di Jabar tetap jalan mulai tahun ajaran 2020

Berdasarkan SK tersebut, ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran, yakni: 

1.Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta.

2.Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta. 

3.Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta. 

4.Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun). 

5.Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK). 

6.Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB. 

Baca Juga: Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi

Para calon peserta didik baru yang termasuk kategori di atas tidak bisa mengikuti PPDB jika tidak melakukan prapendaftaran. Prapendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah beberapa dokumen persyaratan ke situs web PPDB. Berkas yang diunggah harus foto atau hasil pindai dokumen asli. 

Apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah? 

Untuk jenjang SD: 
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir 
- Kartu Keluarga 
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000 

Untuk jenjang SMP dan SMA: 
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir 
- Kartu Keluarga 
- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA 
- Sertifikat akreditasi sekolah asal 
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000 

Baca Juga: Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI

Untuk jenjang SMK: 
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir 
- Kartu Keluarga 
- Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS 
- Sertifikat akreditasi sekolah asal 
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru