COVID-19 - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diterapkan pada Sabtu (3/7) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat dilakukan guna menekan kasus penularan virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia, yang belakangan ini melonjak signifikan.
Selama PPKM Darurat berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah menerapkan pembatasan pada sejumlah sektor aktivitas masyarakat. Beberapa daerah juga menerapkan pembatasan khusus yang disesuaikan dengan kondisi sosial di daerah masing-masing.
Untuk kawasan DKI Jakarta, selama PPKM Darurat berlangsung, masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan permukimannya, termasuk bersepeda atau gowes.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kasus aktif Covid-19 di Jakarta akan tembus 100.000 pada 6-10 Juli
Perintah Gubernur
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (2/7), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota untuk berolahraga di lingkungan masing-masing saat PPKM Darurat berlangsung.
"Sabtu-Minggu warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Anies menyebutkan, beberapa aktivitas olahraga, seperti bersepeda, jogging, maupun jalan sehat, tidak boleh dilakukan di jalan raya.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.
Sepeda dikandangkan
Anies memastikan jajaran Pemprov DKI akan melakukan pengawasan di berbagai titik. Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Kami akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," tegas Anies.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tak akan segan menyita sepeda milik masyarakat yang masih nekat gowes selama PPKM Darurat berlangsung.
"Sepeda akan saya kandang-kan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7).
Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari penularan penyakit itu. Dia mengingatkan masyarakat bahwa saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil.
Baca Juga: Rumah sakit kolaps, Lapor Covid-19 catat 265 pasien meninggal saat isolasi mandiri
Selain larangan berolahraga di luar lingkungan rumah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan-pembatasan lain terhadap aktivitas masyarakat.
Berikut poin-poin penting aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta:
- Perkantoran non-esensial menerapkan 100% work from home (WFH)
- Kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan 100% secara daring
- Pusat perbelanjaan atau mal ditutup
- Restoran tidak boleh dine in dan hanya menerima takeaway/delivery
- Pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka 50% dari kapasitas, wajib protokol kesehatan, dan maksimal tutup pukul 20.00 WIB
- Apotek dan toko obat buka 24 jam
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
- Tempat ibadah ditutup
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup
- Lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup. (Jawahir Gustav Rizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Gowes Warga DKI Jakarta Selama PPKM Darurat dan Sanksinya...".
Selanjutnya: Ini 48 daerah Jawa Bali yang masuk PPKM Darurat dengan aturan paling ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News