Ingat! Warga DKI Jakarta dilarang berolahraga di jalan raya selama PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 | 06:59 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat! Warga DKI Jakarta dilarang berolahraga di jalan raya selama PPKM Darurat

ILUSTRASI. Pemprov DKI larang olahraga di jalan raya selama masa PPKM Darurat


Sepeda dikandangkan 

Anies memastikan jajaran Pemprov DKI akan melakukan pengawasan di berbagai titik. Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Kami akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," tegas Anies. 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tak akan segan menyita sepeda milik masyarakat yang masih nekat gowes selama PPKM Darurat berlangsung. 

"Sepeda akan saya kandang-kan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7). 

Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari penularan penyakit itu. Dia mengingatkan masyarakat bahwa saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya. 

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil. 

Baca Juga: Rumah sakit kolaps, Lapor Covid-19 catat 265 pasien meninggal saat isolasi mandiri

Selain larangan berolahraga di luar lingkungan rumah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan-pembatasan lain terhadap aktivitas masyarakat. 

Berikut poin-poin penting aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta: 

  • Perkantoran non-esensial menerapkan 100% work from home (WFH) 
  • Kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan 100% secara daring 
  • Pusat perbelanjaan atau mal ditutup 
  • Restoran tidak boleh dine in dan hanya menerima takeaway/delivery 
  • Pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka 50% dari kapasitas, wajib protokol kesehatan, dan maksimal tutup pukul 20.00 WIB 
  • Apotek dan toko obat buka 24 jam 
  • Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% 
  • Tempat ibadah ditutup 
  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup 
  • Lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup. (Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Gowes Warga DKI Jakarta Selama PPKM Darurat dan Sanksinya...".

 

Selanjutnya: Ini 48 daerah Jawa Bali yang masuk PPKM Darurat dengan aturan paling ketat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru