Cara membuat Kartu Identitas Anak
Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB:
- Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
- Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
- Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Proses selesai.
Waktu penyelesain untuk membuat Kartu Identitas Anak maksimal selama empat hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Selanjutnya: Ingin naik haji di usia muda? Berikut syarat tabungan haji BNI Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani