Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

Rabu, 03 Juli 2024 | 12:20 WIB Sumber: Kompas.com
Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

ILUSTRASI. Ada sejumlah layanan publik berkaitan dengan dokumen warga negara Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM: 

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif 

- Formulir pendaftaran SIM 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi 

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing). 

Masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan akan dibantu petugas yang hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba. 

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM akan dipandu untuk mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Per 1 Juli, Cek Dokumen yang Harus Dibawa

3. Format baru SIM 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024, dilansir dari Kompas.com, Minggu. 

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara mengidentifikasi SIM yang digunakan. 

Berikut perbedaan SIM baru dengan format lama: 

- SIM format baru ada gambar kendaraan sementara SIM format lama bergambar pulau di Indonesia 

- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan 

- SIM format baru digunakan sebagai tanda SIM Indonesia di negara Asia Tenggara 

- SIM dengan format baru nanti akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. 

Biaya SIM format baru 

Biaya pembuatan SIM berformat baru mengalami perubahan. Hal tersebut diatur Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Berikut biaya pembuatan SIM baru: 

- Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

- Biaya pembuatan SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

- Biaya pembuatan SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

- Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

- Biaya pembuatan SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

- Biaya pembuatan SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

- Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 

- Biaya pembuatan SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 

- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000 

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Simak Juga Syarat Membuat KTP yang Hilang

Biaya pembuatan SIM ini tidak termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM ke rumah pemohon. 

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas, Laksmi Pradipta Amaranggana, Mela Arnani | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Aturan Dokumen Warga yang Mulai Berlaku Juli 2024, Ada NPWP dan SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru