VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi akan diperpanjang hingga 13 Agustus 2020.
“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis (30/7).
Baca Juga: Cuaca besok di Jabodetabek cerah dan cerah berawan di pagi hari
Anies menyebut, dengan perpanjangan ini artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol yang ada. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dikerjakan.
Anies mengatakan, dalam dua minggu terakhir kluster perkantoran menjadi salah satu tempat utama kasus-kasus baru. Ia mengingatkan, dunia usaha boleh berkegiatan bila separuh dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan shift secara bergantian.
“Pemprov DKI juga akan terus mengetatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengapresiasi keputusan untuk memperpanjang PSBB transisi. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengintensifkan pengawasan di sektor dunia usaha atau perkantoran. Akan tetapi juga mengintensifkan pengawasan ke semua jenis kegiatan dan sektor.
“Perlu diperpanjang lagi, mengingat jumlah orang yang terpapar semakin banyak,” kata Iman ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Kang Emil: Pembelajaran tatap muka di Jawa Barat akan dibuka secara bertahap
Iman mengusulkan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan punishment bagi siapa saja masyarakat yang tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan seperti masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Tidak hanya itu, perlu juga sanksi lain yang bisa membuat masyarakat bisa jera misalnya mencabut bantuan sosial bagi warga menengah bawah yang melanggar, mencabut keanggotaan kartu Jakarta pintar bagi pelajar atau siswa yang melanggar dalam jangka periode tertentu.
Atau meningkatkan denda uang bagi setiap pelanggar sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Iman juga meminta pemprov DKI Jakarta meningkatkan tracing dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, diperpanjangnya PSBB transisi tidak akan memperlambat perekonomian DKI Jakarta. Sebab, jika melihat ketentuan dalam PSBB transisi, beberapa sektor sudah boleh melakukan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Investasi asing di Jawa Barat meningkat, Ridwan Kamil beberkan daya tariknya
Yusuf mengusulkan Pemprov DKI seharusnya melakukan PSBB seperti di masa-masa awal masuknya covid-19, meski dengan cara seperti ini akan ada konsekuensi ekonomi. Akan tetapi, jika dilihat, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada triwulan pertama tahun ini pun terbilang hanya berada di level 5,06 persen secara year on year.
“Dan itu (pertumbuhan ekonomi 5,06%) terendah di 10 tahun terakhir,” kata Yusuf ketika dihubungi.
Yusuf mengatakan, lebih baik dilakukan PSBB saat ini agar pemulihan ekonomi ke depannya dapat lebih mudah. Ketimbang melakukan PSBB transisi tetapi kasus positif covid-19 memiliki tren yang meningkat.
Baca Juga: Begini imbauan PBNU soal shalat Idul Adha saat pandemi Covid-19
“Jangan sampai peningkatan kasus ini berdampak terhadap lebih lamanya penanganan covid-19 dan ini yang dampak ekonominya dalam jangka panjang lebih terasa dibanding transisi. Selama tren kasus covid-19 tinggi. Artinya pemulihan ekonomi menjadi sulit dilakukan,” kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News