Ini alasan BPK beri penilaian WDP ke DKI Jakarta

Rabu, 08 Juli 2015 | 14:09 WIB   Reporter: Handoyo
Ini alasan BPK beri penilaian WDP ke DKI Jakarta


JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu 60 hari bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk menyerahkan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan tahun 2014. Dalam audit keuangan tersebut, BPK meberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, waktu 60 hari tersebut diberikan sebagai upaya untuk menindak lanjuti rekomendasi dan masukan dari BPK. Bila pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak merasa puas, audit dapat dilanjutkan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan KPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Yudi, Rabu (8/7).

Dalam LHP BPK terhadap Laporan Keuangan DKI Jakarta, tercatat ada sekitar 70 temuan yang menjadi catatan. Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan itu disebabkan beberapa permasalahan yang terjadi di tahun 2013 yang belum tuntas ditindak lanjuti serta adanya persoalan baru yang terjadi di tahun 2014.

Yudi mencatat, beberapa permasalahan tersebut adalah pengendalian dan pengamanan aset senilai Rp 3,5 triliun, permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak dapat ditelusuri rinciannya.

Catatan saja, piutang pajak dari piutang PBB-P2 sebesar Rp 4,93 triliun, sedangkan untuk PKB Rp 20,14 miliar. Selain itu, ada juga kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pengerjaan pengadaan barang dengan potensi kerugian sebesar Rp 211 miliar.

BPK juga menemukan permasalahan lain yang menjadi perhatian seperti pemanfaatan aset tanah seluas 30,8 hektar (ha), pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat, serta penetapan penyertaan modal dan penyerahan aset DKI Jakarta kepada BUMD.

Selain itu, ada pula permasalahan lain seperti kegiatan penangggulangan kerusakan jalan, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan, dan administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan. "Laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan," kata Yudi.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 telah diserahkan pada tanggal 6 Juli 2015 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. Penyerahan LHP tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Yudi menambahkan, penjelasan tentang penilaian terhadap lapoaran Keuangan DKI Jakarta ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan penilaian BPK. Pasalnya, DKI mendapatkan opini WTD dengan permasalahan yang sama, yakni terkait aset, padahal saat ini pihaknya dalam rangka memperbaiki itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru