Ini alasan Pemkab Madiun tolak izin pendirian pabrik minol dan hiburan malam

Rabu, 19 Desember 2018 | 08:47 WIB Sumber: Kompas.com
Ini alasan Pemkab Madiun tolak izin pendirian pabrik minol dan hiburan malam

ILUSTRASI. Minuman bir


PERATURAN DAERAH - MADIUN. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun menolak memberikan izin pendirian pabrik minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam (THM).

Pendirian pabrik minol dan THM dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Madiun Ahmad Dawami, yang biasa akrab disapa Kaji Mbing. 

"Visi dan misi bupati dan wakil bupati saat ini mewujudkan Kabupaten Madiun aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Pendirian pabrik minol dan THM bertentangan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun berakhlak," kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto kepada Kompas.com, Selasa (18 /12). 

Menurut Arik, satu pabrik minol yang ditolak pengajuan izinnya berasal dari Korea. Rencananya, pabrik yang induknya di Surabaya itu akan melakukan ekspansi di Kabupaten Madiun. 

Setelah beroperasi, kata Arik, produksi minolnya akan diekspor ke luar negeri. Kendati demikian, pihaknya sudah memberitahukan kepada investor tidak akan memberikan izin pendirian pabrik minol.

"Sedangkan THM yang sudah tolak mengajukan izin sebanyak sembilan perusahaan," ungkap Arik. Tak hanya pabrik minol dan THM yang ditolak pengajuan izinnya, Pemkab Madiun juga tidak memberikan izin tambang jenis galian C, alias yang tak strategis maupun vital. (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sesuai Visi Misi, Pemkab Madiun Tolak Izin Pendirian Pabrik Minol dan THM"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru