KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah ibu kota dengan sistem ganjil genap sejak pandemi virus corona alias Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dikarenakan kapasitas transportasi umum yang ada belum dapat menampung seluruh pengguna kendaraan pribadi jika terjadi peralihan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil-genap belum berlaku kembali
"Kami mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan menggunakan ganjil-genap," kata dia, Kamis (23/7).
Saat ini, Pemprov DKI masih memberlakukan protokol kesehatan pada penggunaan transportasi umum seperti pembatasan penumpang dan saling menjaga jarak. Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap nantinya bisa menyebabkan penumpukan penumpang pada transportasi umum.
Tanggapan serupa dinyatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana yang menyebut bahwa dewasa ini kapasitas transportasi umum sudah sangat padat. Padahal, peralihan yang terjadi (dari transportasi pribadi ke umum) belum besar.
“Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Pemprov DKI wajib sosialisasi pedagang tentang protokol Covid-19
Untuk diketahui, selama masa pandemi covid–19, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem ganjil genap di jalur protokol.
Adapun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di wilayah ibu kota kini diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Ibu Kota Belum Berlakukan Kembali Ganjil Genap".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News