PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil-genap belum berlaku kembali

Kamis, 02 Juli 2020 | 14:25 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil-genap belum berlaku kembali

ILUSTRASI. Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi


LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menunda penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diperpanjang. 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hal itu dikarenakan demi menjaga protokol kesehatan physical distancing di dalam kendaraan umum. 

Baca Juga: Jelang new normal, inilah mobil bekas yang berpotensi naik daun

Pasalnya, kalau ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi dikhawatirkan penumpang angkutan umum membeludak sebagai dampak peralihan penggunaan transportasi pribadi. 

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum," kata Sambodo seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (2/7). 

"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50% di angkutan umum tidak terjaga," lanjutnya. 

Selain itu, ia juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap. 

Baca Juga: Tak jalankan protokol pencegahan Covid-19, dua perkantoran di Jakarta ditutup

Lagipula, kata Sambodo lagi, sistem pembatasan tersebut belum diperlukan lantaran adanya surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor yang cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas. 

"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," ujar dia. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Berlaku Kembali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru