Peristiwa

Ini Batas Usia Minimal Bagi Pemohon SIM baru di Tahun 2025

Rabu, 29 Januari 2025 | 03:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Batas Usia Minimal Bagi Pemohon SIM baru di Tahun 2025

ILUSTRASI. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Tonton: Begini Tanggapan Rusia Soal Ancaman Sanksi Trump Atas Perang Ukraina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya"

Selanjutnya: Apakah Diskon 50% Tarif Listrik PLN Diperpanjang? Ini Jawaban Menteri ESDM

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 28-30 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru