Syarat pembuatan SIM baru
Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.
Tonton: Begini Tanggapan Rusia Soal Ancaman Sanksi Trump Atas Perang Ukraina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya"
Selanjutnya: Apakah Diskon 50% Tarif Listrik PLN Diperpanjang? Ini Jawaban Menteri ESDM
Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 28-30 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie