Peristiwa

Ini Batas Usia Minimal Bagi Pemohon SIM baru di Tahun 2025

Rabu, 29 Januari 2025 | 03:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Batas Usia Minimal Bagi Pemohon SIM baru di Tahun 2025

ILUSTRASI. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan. 

Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025: 

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I umum: 22 tahun
  • SIM B II umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Jangan Telat, Datangi SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (24/1)

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

Tarif pembuatan SIM baru 

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D dan D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Baca Juga: SIM Keliling Depok, Tangerang & Tangsel Hari Ini (24/1), Perpanjang SIM Online Mudah

Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Tonton: Begini Tanggapan Rusia Soal Ancaman Sanksi Trump Atas Perang Ukraina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya"

Selanjutnya: Apakah Diskon 50% Tarif Listrik PLN Diperpanjang? Ini Jawaban Menteri ESDM

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 28-30 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru