Ini Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Efektif 1 September 2023

Jumat, 25 Agustus 2023 | 04:56 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Efektif 1 September 2023

ILUSTRASI. Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Warta Kota/Henry Lopulalan


TILANG UJI EMISI - Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. 

Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan. 

Hal tersebut dimaksudkan supaya polisi dapat mengetahui kendaraan yang diperiksa melanggar uji emisi atau tidak. 

"Karena yang mempunyai alatnya 'kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023). 

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," tambahnya. 

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Bakal Dilakukan Uji Emisi Tilang di Wilayah DKI Jakarta

Libatkan sejumlah pihak 

Terkait penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, langkah itu akan melibatkan sejumlah pihak. 

Mereka yang terlibat merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang. 

Kebijakan tersebut dilakukan supaya masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Uji emisi diterapkan sebagai cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk. 

Asep berharap sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai berlaku efektif pada Jumat (1/9/2023). 

"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," imbuh Asep. 

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta, Mulai Sabtu (26/8) Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru