Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah 2023, Banjarnegara Terendah
Jumat, 13 Januari 2023 | 18:05 WIB
Penulis: Tiyas Septiana
UPAH MINIMUM - Anda berencana memulai karir di Jawa Tenah? Anda perlu mengetahui daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Jawa Tengah.
Bersumber dari situs Jateng Prov, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebutkan bahwa penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.
UMK tahun 2023 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang yaitu sebesar Rp 3.060.348,78. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.
Besaran UMR Kabupaten Banjarnegara mengikuti Upah Minimum Provinsi atau UMP karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.