Ini detail aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021

Selasa, 23 Februari 2021 | 12:33 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini detail aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021

ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di pintu masuk perumahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Senin (15/2/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


PPKM -  Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari-8 Maret 2021. 

Dikutip dari laman Setkab, aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. 

Di Jawa Barat terdapat prioritas yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Sementara untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Transaksi kartu e-Money dan Flazz semakin meningkat

Detail aturan PPKM mikro

Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi:

  • Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  • Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yaitu makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Dalam Inmendagri disebutkan juga, seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter tersebut. 

Selain itu, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Selanjutnya: Ini aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021 berdasarkan zonasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru