Ini aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021 berdasarkan zonasi

Selasa, 23 Februari 2021 | 09:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021 berdasarkan zonasi

ILUSTRASI. JAKARTA,9/2-PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PPKM -  Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari-8 Maret 2021. 

Dikutip dari laman Setkab, aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.  Di Jawa Barat terdapat prioritas yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Sementara untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret

Aturan PPKM mikro sesuai zona

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut rinciannya: 

1. Wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. 

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Baca Juga: MRT Jakarta siapkan mitigasi bencana hadapi cuaca ekstrem di setiap stasiun

3. Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal, yaitu:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  • Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang; 
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; 
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga: Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru