IKN NUSANTARA - JAKARTA. Fasilitas perpajakan di Ibu Kota Negara (IKN) memberikan peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra.
Fasilitas PPN tidak dipungut ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner RSM Indonesia mengatakan, untuk memaksimalkan manfaat dari insentif tersebut, wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin (2/12).
Baca Juga: Masjid Negara IKN Ditargetkan Dapat Digunakan Maret 2025
Menurut Sundfitris, penting untuk mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif.
Ia bilang, terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor. Pertama, pemahaman atas aturan main dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN.
Aturan main itu menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap, termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya.
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal. Kegagalan memenuhi persyaratan dapat berdampak pada tambahan biaya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh, ditambah sanksi administrasi perpajakan.
Pemerintah juga dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan sejak awal. Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.
Baca Juga: Menyibak Dampak Kenaikan Tarif PPN
Sundfitris mengatakan, RSM Indonesia dapat membantu Wajib Pajak dan/atau Investor, baik nasional maupun asing, dalam memperoleh dan mengoptimalkan fasilitas perpajakan yang tersedia untuk IKN.
“Bantuan ini mencakup pemenuhan aturan perpajakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta ketentuan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah.” pungkasnya.
Selanjutnya: Buah yang Menaikkan Gula Darah Apa Saja? Ini Dia Daftarnya
Menarik Dibaca: Buah yang Menaikkan Gula Darah Apa Saja? Ini Dia Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News