Ini Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone, Pengemudi Harus Tahu

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:45 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone, Pengemudi Harus Tahu

ILUSTRASI. Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Jawa Tengah (Jateng). Tribunnews/Jeprima


LALU LINTAS - JAKARTA. Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," terang Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Lantas pelanggaran apa saja yang nantinya bisa ditilang dengan pengawasan drone tersebut?

Jenis Pelanggaran

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP A. Aidil Fitri Syah, M.M.

Aidil menyampaikan, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam fase trial. Adapun penggunaan drone ini menurutnya tak jauh berbeda dengan  ETLE Mobile.

Namun menurutnya penggunaan drone ini memiliki sejumlah kelebihan ketika digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Seperti untuk jenis pelanggaran orang yang melawan arus lalu lintas.

Pada pelanggaran ini, drone bisa melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena memantau dari atas.

“Kalau secara vertikal dari atas, nanti kita bisa menunjukkan ke pelangggar (pelanggaran melawan arus),” kata dia.

Baca Juga: Ini Daftar Jalan Tol dengan Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

Selain itu, pelanggaran yang bisa dipantau dengan tilang drone ini adalah pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman (seat belt).

“Memang kita sudah ada ETLE statis, tapi itu di titik yang sudah ditentukan saja sehingga orang tau dan akan menghindari jalan itu,” ujarnya.

Nah ETLE dinamis seperti drone bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat. Selain itu, menurutnya penggunaan drone untuk pengawasan pelanggaran lalu lintas ini juga memiliki keunggulan terkait jarak pantaunya. Di mana jarak pantau drone bisa mencapai 1 kilometer.

“Kita berdiri di titik yang tempat kita memulai penindakan itu tapi drone bisa jalan-jalan. Kan lebih efisien,” terangnya.

Meski demikian ia menjelaskan penggunaan drone ini merupakan terobosan kreatif Polda Jawa Tengah khususnya Dirlantas dan saat ini masih uji coba.

Menurutnya pihak kepolisian bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk pelatihan dan akan merumuskan regulasi apa yang boleh dan tidak seperti soal spot mana yang tak boleh diterbangkan drone.

Ia menjelaskan, rencananya penggunaan ETLE drone ini nantinya lokasinya akan berpindah-pindah berdasarkan informasi di mana banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, menurutnya penerapan penilangan dengan drone ini masih akan dikonsultasikan dengan pakar hukum terkait kelegalannya apakah bisa dijadikan bukti di persidangan atau tidak.

Jika bisa, maka tilang ETLE memakai drone ini selanjutnya akan segera diterapkan ke depannya.

Baca Juga: Ingat Jangan Melangar, Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Hingga 16 Oktober

Mekanisme penilangan

Adapun mekanisme penilangan menggunakan tilang ETLE drone nantinya setelah tindakan pelanggaran di-capture maka akan divalidasi benar tidaknya TNKB dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Jika sudah diverifikasi dan divalidasi kebenarannya maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke pelanggar. Pelanggar selanjutnya akan mengonfirmasi benar tidaknya pelanggaran itu ia lakukan.

Jika benar, maka ada denda yang diterapkan, namun jika ternyata kendaraan sudah pindah tangan maka menurutnya akan diblokir.

“Saat dia akan bayar pajak tahunannya kita lihat ada pelanggaran nggak di databasenya selama satu tahun ini,” ujarnya.

Jika terdapat pelanggaran maka akan diberlakukan denda minimal kisaran Rp 80.000- Rp 100.000. Ia menambahkan denda minimal diberlakukan, harapannya cara ini tak memberatkan pelanggar namun tetap bisa memberikan efek jera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru