Ini mekanisme penerapan sistem tilang elektronik di DKI Jakarta

Jumat, 28 September 2018 | 20:38 WIB   Reporter: Muhammad Afandi
Ini mekanisme penerapan sistem tilang elektronik di DKI Jakarta

ILUSTRASI. UJI COBA TILANG ELEKTRONIK JAKARTA


LALU LINTAS - JAKARTA. Mulai awal oktober mendatang pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta tidak hanya diawasi oleh polisi. Pengawasan pelanggaran lalu lintas juga akan diuji coba menggunakan teknologi closed circuit television (CCTV). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaka Kombes Pol. Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini akan mulai disimulasikan Oktober mendatang selama 30 hari di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

“Mulai 1 Oktober kita uji coba. Uji coba itu nanti sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Yusuf Jumat (28/9).

Dalam uji coba ini, bukan hanya simulasi untuk petugas dan pengendara, namun juga untuk mengukur dan bahan evaluasi perangkat teknis di lapangan.

“Uji coba juga termasuk alatnya, uji coba akurasi data, hambatan-hambatannya
Masalah listrik internet dan segala macam supaya tidak ada gangguan,” ujarnya.

Simulasi tersebut juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mekanisme penindakan sistem tilang elektronik tersebut. 

Namun Yusuf bilang selama masa uji coba kepolisian tidak akan mengenakan tindakan penilangan tetapi diberikan peringatan jika melakukan kesalahan. Itupun juga masih difokuskan untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi Jakarta.

“Dalam uji coba nanti tidak kita laksanakan penindakan dengan tilang, kita ingatkan kalau itu melanggar,” tegasnya.

Setelah uji coba ini rampung, maka mekanisme penindakan tilang lewat sistem tilang elektronik yang akan dilakukan adalah, pertama, sistem cctv dan infrared akan meng-capture nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi kecepatan, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, lawan arus, lampu merah, ganjil-genap pengeteman dan parkir liar. Termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan penggunaan telepon genggam.

Petugas di TMC akan menganalisis pelanggaran tersebut berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian bukti rekaman dan surat tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di STNK.

Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempersiapkan pengiriman bukti dan surat tilang versi digital melalui email dan handphone.

Pelanggar akan diberi waktu untuk melunasi denda tilang tersebut melalui bank. Namun jika tidak memenuhi kewajiban tersebut nantinya STNK akan diblokir.

Besaran tilang denda tilang berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yusuf berharap dengan pengaplikasian sistem tilang elektronik tersebut akan mengubah perilaku berlalu-lintas masyarakat.

“Pengguna jalan akan semakin tertib, untuk merubah mindset dan cultureset dari masyarakat itu tertib tidak harus ada polisi,” ungkap Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru