Ini saran ekonom ke Anies Baswedan agar UMP DKI 2021 tak membingungkan

Selasa, 03 November 2020 | 09:08 WIB Sumber: Kompas.com
Ini saran ekonom ke Anies Baswedan agar UMP DKI 2021 tak membingungkan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta naik sebesar 3,27%. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta naik sebesar 3,27%. Itu artinya, pada tahun depan, upah minimum di ibu kota naik dari Rp 4.146.186 menjadi Rp 4.276.349.

Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan. Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.

Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.

"Jadi di Jakarta, karakteristik perusahaannya banyak yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan yang relatif sangat berbeda dengan daerah lainnya. Di mana banyak perusahaan yang terdampak, namun banyak pula perusahaan yang tidak terdampak pandemi di Jakarta," jelas Enny dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Sektor farmasi dan telekomunikasi di Jakarta wajib naikkan UMP 2021

Namun agar realisasi di lapangannya tidak menimbulkan kebingunan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan daftar perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi dengan berbagai kriteria. Perusahaan-perusahaan terdampak tersebut bisa dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah minimum di tahun depan.

Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan laporan atau pengaduan perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi.

"Jadi perlu dipetakan secara akurat dulu. Perusahaan mana saja yang bisa ditoleransi dalam kebijakan kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan," ujar Enny.

Baca Juga: Apindo sayangkan keputusan beberapa gubernur menaikkan upah minimum

Dia menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan di sektor jasa dan perdagangan yang beroperasi maupun berkantor di Jakarta yang relatif kebal terhadap dampak negatif pandemi. Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan selama pandemi.

"Karena kalau bicara yang paling terdampak itu cenderung yang padat karya (karena PSBB). Sementara sektor-sektor seperti telekomunikasi, teknologi informasi, e-commerce, dan jasa lainnya itu tidak terdampak, bahkan malah naik," jelas Enny.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru