UPAH MINIMUM - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta naik sebesar 3,27%. Itu artinya, pada tahun depan, upah minimum di ibu kota naik dari Rp 4.146.186 menjadi Rp 4.276.349.
Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan. Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.
Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.
"Jadi di Jakarta, karakteristik perusahaannya banyak yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan yang relatif sangat berbeda dengan daerah lainnya. Di mana banyak perusahaan yang terdampak, namun banyak pula perusahaan yang tidak terdampak pandemi di Jakarta," jelas Enny dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Sektor farmasi dan telekomunikasi di Jakarta wajib naikkan UMP 2021
Namun agar realisasi di lapangannya tidak menimbulkan kebingunan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan daftar perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi dengan berbagai kriteria. Perusahaan-perusahaan terdampak tersebut bisa dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah minimum di tahun depan.
Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan laporan atau pengaduan perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi.
"Jadi perlu dipetakan secara akurat dulu. Perusahaan mana saja yang bisa ditoleransi dalam kebijakan kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan," ujar Enny.
Baca Juga: Apindo sayangkan keputusan beberapa gubernur menaikkan upah minimum
Dia menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan di sektor jasa dan perdagangan yang beroperasi maupun berkantor di Jakarta yang relatif kebal terhadap dampak negatif pandemi. Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan selama pandemi.
"Karena kalau bicara yang paling terdampak itu cenderung yang padat karya (karena PSBB). Sementara sektor-sektor seperti telekomunikasi, teknologi informasi, e-commerce, dan jasa lainnya itu tidak terdampak, bahkan malah naik," jelas Enny.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP 2021 di wilayahnya mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara UMP 2021 bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020. Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: Tidak ada deadlock pembahasan rekomendasi upah minimum 2021
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI tetapkan kebijakan asimetris UMP tahun depan, begini kata Apindo
Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris. Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha-usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi.
"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikan, makin terpuruk lagi," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News