Pergub ini berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal. Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Di antaranya pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor : Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabupaten Ini Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim Berstatus Zona Hijau"
Editor : David Oliver Purba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News