Ini satu-satunya kabupaten di Jatim yang sandang status zona hijau

Senin, 27 April 2020 | 04:28 WIB Sumber: Kompas.com
Ini satu-satunya kabupaten di Jatim yang sandang status zona hijau

ILUSTRASI. Peta persebaran Covid-19 Jawa Timur


VIRUS CORONA - SAMPANG. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya Kabupaten Sampang yang masih berstatus zona hijau. Adapun 28 kabupaten dan 9 kota lainnya, masuk dalam zona merah dan zona kuning Covid-19. Daerah berstatus zona kuning, yaitu Kota Mojokerto, Kota Madiun, dan Kabupaten Ngawi.

Wilayah zona hijau merupakan wilayah yang hanya terdapat Orang Dengan Pemantauan (ODP). Sedangkan zona kuning terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara zona merah merupakan daerah terpapar Covid-19. Mengutip data dari http://infocovid19.jatimprov.go.id/, ODP di Kabupeten Sampang berjumlah 372 orang hingga Minggu (26/4/2020) siang.

Masih mengutip sumber yang sama, total kasus Covid-19 di Jatim hingga Minggu, berjumlah 785 kasus. Dari jumlah kasus positif, 140 pasien sembuh, pasien dirawat berjumlah 557 orang, dan pasien meninggal berjumlah 88 orang. Adapun Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 2.681 orang dan ODP berjumlah 18.350 orang.

Baca Juga: Sudah 1.170 kendaraan diminta putar balik di 8 titik pintu masuk Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan. "Jangan sampai dihentikan physical distancing atau jaga jarak. Lalu tetap biasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut, dikutip dari Antara.

PSBB

Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Pemkab Sidoarjo, bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 28 April. Terkait kebijakan itu, Khofifah mengeluarkan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Saat pandemi, Bank Jatim bagikan dividen Rp 723,7 Miliar ke Pemda se Jawa Timur

Pergub ini berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal. Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Di antaranya pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor : Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabupaten Ini Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim Berstatus Zona Hijau"

Editor : David Oliver Purba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru