Ini syarat dan cara mendaftar vaksin di DKI Jakarta serta kategori pasien Covid-19

Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini syarat dan cara mendaftar vaksin di DKI Jakarta serta kategori pasien Covid-19

ILUSTRASI. Ini syarat dan cara mendaftar vaksin di DKI Jakarta serta kategori pasien Covid-19./pho kONTAN/Caolus Agus Waluyo/09/08/2021.


COVID-19 -  Vaksin Covid-19 penting untuk diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan mendapatkan vaksin. 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) melalui Instagram-nya mengimbau masyarakat untuk melindungi diri dan keluarga dengan vaksin dan 6M. 

6M tersebut diantaranya adalah: Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. 

Banyak tempat publik yang mewajibkan pengunjungnya sudah mendapatkan vaksin Covid jika ingin berkunjung. 

Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksin, berikut ini syarat dan cara mendaftar vaksin dirangkum dari Instagram Disdik DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kisah Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro melawan penjajahan Belanda

Syarat dan cara mendaftar vaksin Covid di DKI Jakarta

1. Syarat vaksinasi

  • Membawa KTP asli ke lokasi vaksin
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk warga yang belum memiliki KTP
  • Menunjukkan hasil cetak pre-screening sebagai bukti pendaftaran bagi penerima vaksin yang mendaftar melalui Jaki atau situs corona.jakarta.co.id

2. Lokasi vaksinasi di Jakarta

  • Sentra vaksin bersama
  • Puskesmas
  • Rumah sakit
  • Vaksinasi mobile
  • Semua jadwal dan lokasi terupdate dapat diakses melalui laman kuota vaksinasi Jaki dan Instagram @JSCLab. 

3. Cara mendaftar vaksin Covid melalui Jaki

  • Buka aplikasi Jaki
  • Pilih banner Vaksinasi Covid-19
  • Isi formulir dengan benar

4. Cara mendapatkan vaksinasi dosis 2

  • Mengunduh aplikasi Jaki melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.
  • Buka aplikasi Jaki. 
  • Kemudian pilih banner "Pendaftaran Vaksin Covid-19".
  • Masukkan NIK dan nama lengkap, kemudian klik "Periksa".

Baca Juga: Daftar negara paling bahagia di dunia, Indonesia ada di posisi ini

Klasifikasi gejala dan penanganan pasien Covid-19

  • Suspek dan kontak erat

Pasien tidak menunjukkan gejala dan bisa melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat dan ketentuan isolasi. 

  • Orang tanpa gejala

Kadar saturasi oksigen lebih dari 95 persen dengan laju pernapasan per menit 12-16 kali. Pasien bisa melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat dan ketentuan isolasi. 

  • Gejala ringan  

Kadar saturasi oksigen pasien Covid lebih dari 94 persen dengan laju pernapasan per menit kurang dari 24 kali.

Pasien bisa melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat dan ketentuan isolasi. Untuk pasien Covid-19 dengan komorbid perlu pemantauan ketat. 

  • Gejala sedang

Pasien memiliki kadar saturasi oksigen antara 90-93 persen dengan laju nafas per menit 24-30 kali. Untuk pasien gejala perlu isolasi di Wisma Atlet. 

  • Gejala berat

Kadar saturasi oksigen pasien Covid gejala berat kurang dari 90 persen dan laju pernafasan per menit 24-30 kali. 

Pasien kategori ini perlu secepatnya dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya: Lowongan kerja terbaru di Honda Prospect Motor untuk lulusan Sarjana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru