Syafrin menjelaskan, mobil yang mengangkut penyandang disabilitas akan tetap ditilang jika tidak ditempeli stiker khusus. "Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," ucap Syafrin.
Sebaliknya, mobil dengan stiker khusus yang tidak membawa penyandang disabilitas juga akan ditilang. Polisi berhak memberhentikan mobil berstiker khusus itu untuk mengecek apakah mobil itu membawa penyandang disabilitas atau tidak. "Polisi langsung eksekusi tilangnya," tutur Syafrin.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini. Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News