Wajib rapid test
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapod test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan. "Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Wajib swab antigen penumpang kereta api, benarkah sudah berlaku?
Tak hanya itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Masuk Jawa Barat"
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Farid Assifa
Selanjutnya: Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News