Ini tujuan kenaikan bea balik nama DKI Jakarta

Rabu, 26 Juni 2019 | 14:39 WIB Sumber: Kompas.com
Ini tujuan kenaikan bea balik nama DKI Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) untuk DKI Jakarta telah diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Rencana ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat pemilik kendaraan atau calon konsumen kendaraan. 

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM. 

“Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%,” ucap Hayatina saat dihubungi Rabu (26/6). 

Hayatina menerangkan, pemerintah daerah lain di sekitar DKI Jakarta telah menetapkan terlebih dulu tarif BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 12,5% tersebut. Untuk itu, perlu ada penyesuaian untuk meningkatkan penerimaan pajak BBNKB DKI Jakarta dengan mengubah tarif. 

“Selain itu karena kendaraan bermotor adalah benda bergerak maka sangat perlu menjaga keseimbangan tarif pajak BBNKB antar daerah. Ini mencegah wajib pajak melakukan pembelian kendaraan baru di daerah yang tarif BBNKB-nya lebih rendah,” ujar Hayatina. 

Hayatina mengungkapkan pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Selain melalau media sosial dan elektronik di seputar DKI Jakarta, juga akan dilakukan sosialisasi di unit-unit pelayanan pajak daerah mengenai perubahan tarif BBNKB tersebut. 

Pernerimaan BBNKB DKI Jakarta hingga 24 Juni 2019 sendiri sudah mencapai Rp 2,3 triliun. Target BBNKB 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 triliun. (Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tujuan Kenaikan Bea Balik Nama DKI Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru