Ini yang polisi lakukan saat pelaksanaan PSBB di Jakarta

Jumat, 10 April 2020 | 01:00 WIB   Reporter: kompas.com
Ini yang polisi lakukan saat pelaksanaan PSBB di Jakarta


2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online. Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Ini mengacu penerapan physical distancing.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," sebut Nana.

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar

Berbeda dengan Kepolisian, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklaim, Pemerintah DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Anies ingin ojek online tetap boleh mengangkut penumpang.

Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

Para perusahaan aplikator, Anies mengharapkan, memiliki mekanisme penyebaran virus corona sehingga pengendara ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.

"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.

Saat ini, Pemerintah DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online. Nanti, keputusan final itu akan Pemerintah DKI masukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.

Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

3. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun

Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika mereka temukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB. Pemerintah DKI telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.

Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri. "Bila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar dia.

Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.

Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan, warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga: Tinggal tunggu soal operasional ojek, Anies sebut pergub PSBB sudah selesai

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru