Ini yang polisi lakukan saat pelaksanaan PSBB di Jakarta

Jumat, 10 April 2020 | 01:00 WIB   Reporter: kompas.com
Ini yang polisi lakukan saat pelaksanaan PSBB di Jakarta


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 besok, Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan mereka laksanakan selama penerapan kebijakan itu.

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta. Sehingga, penerapan kebijakan tersebut bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

1. Tak ada penutupan jalan

Pemerintah DKI akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April. Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan, ada penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta. Pembatasan itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.

Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasinya

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta. Sehingga, masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.

"Pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB. Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya, satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya, termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.

Baca Juga: Terkait pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, ini arahan lengkap Anies Baswedan

2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online. Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Ini mengacu penerapan physical distancing.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," sebut Nana.

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar

Berbeda dengan Kepolisian, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklaim, Pemerintah DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Anies ingin ojek online tetap boleh mengangkut penumpang.

Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

Para perusahaan aplikator, Anies mengharapkan, memiliki mekanisme penyebaran virus corona sehingga pengendara ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.

"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.

Saat ini, Pemerintah DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online. Nanti, keputusan final itu akan Pemerintah DKI masukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.

Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

3. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun

Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika mereka temukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB. Pemerintah DKI telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.

Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri. "Bila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar dia.

Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.

Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan, warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga: Tinggal tunggu soal operasional ojek, Anies sebut pergub PSBB sudah selesai

4. Distribusi sembako dilakukan door to door

Distribusi bantuan sembako yang Pemerintah DKI berikan kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4), akan Kepolisian lakukan secara door to door atau langsung mereka berikan ke rumah warga.

Ini bertujuan untuk menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona. Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Bantuan sembako itu Pemerintah DKI berikan kepada warga karena kondisi perekonomian yang turun akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.

"Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun. Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah," ungkap Nana.

Baca Juga: Tekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Tangerang ajukan PSBB

Menurut Nana, bila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

"Kalau nanti ada kerumunan, kami akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," kata dia.

5. Kawal distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat

Selain mengawal distribusi bantuan sembako, polisi juga memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB.

Nana mengatakan, polisi akan mengawal distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.

"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ungkap Nana.

Baca Juga: Tiga daerah Papua dan kota satelit Jakarta ajukan PSBB

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Persiapan Polisi Jelang Pelaksanaan PSBB di Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru