PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Sejumlah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku 5 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor harus membayar opsen sebagai pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu.
Aturan tersebut membuat pemilik kendaraan harus membayar PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Berikut sejumlah provinsi yang memberlakukan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Diberitakan Antara, Selasa (7/1/2025), Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025, meski pungutan opsen telah berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024. Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Karena itu, masyarakat tetap membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya. Banten juga akan melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak serta meluaskan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?
2. Jakarta
Pemprov Jakarta juga tidak memungut opsen PKB, BBNKB, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Karena itu, tidak ada pungutan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminta, @bapenda.jabar mengumumkan, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski berlaku opsen mulai 5 Januari.
Hal ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen. Sementara itu, besaran pajak yang dibayarkan warga Jawa Barat tidak naik walau berlaku opsen.
Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.