VAKSIN CORONA - Jakarta. Sertifikat vaksin Covid-19 tidak hanya menjadi syarat perjalanan. Di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 juga menjadi syarat masuk ke sejumlah lokasi. Berikut sejumlah tempat publik yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter). Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 semakin mudah didapatkan, ini cara pendaftaran vaksin dari Hp
Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
Lokasi pertama yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan. Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
2. Apotek dan toko obat
Lokasi kedua yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah apotek dan toko obat. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.
3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya
Lokasi keempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya. Selain itu, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
5. Restoran dan kafe
Lokasi kelima yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away
6. Mal/pusat perbelanjaan
Lokasi keenam yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah mal/pusat perbelanjaan. Selama PPKM ini, mal/pusat perbelanjaan sudah boleh buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran.
Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
7. Kegiatan peribadatan
Lokasi ketujuh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah di tempat peribadatan. Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.
8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik
Lokasi kedelapan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah tempat konstruksi untuk infrastruktur publik. Tempat ini sudah boleh beroperasi 100 persen.
9. Fasilitas layanan kesehatan
Lokasi kesembilan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah fasilitas layanan kesehatan. Fasilitas ini sudah boleh beroperasi 100% meskipun ada PPKM.
10. Moda transportasi
Lokasi kesepuluh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah transportasi publik. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sanksi pelanggaran wajib sertifikat vaksin Covid-19
Pengelola tempat diharuskan bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
Cara download sertifikat vaksin Covid-19
Cara download kartu vaksinasi / sertifikat vaksin Covid-19 vusa melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut caranya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun
- Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda).
- Untuk cek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
- Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
- Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
- Apabila ingin download kartu vaksinasi / sertifikat vaksin Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
- Klik "Ya" untuk download kartu vaksin / sertifikat Covid-19. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Itulah lokasi di Jakarta yang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Jadi, segera ikuti vaksin Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19",
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan
Selanjutnya: Pasca terinfeksi Covid-19 batuk tak kunjung sembuh, ini yang harus dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News