Inilah tiga pelanggaran PT Equity Life Indonesia menurut Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 08 Juli 2021 | 14:28 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Inilah tiga pelanggaran PT Equity Life Indonesia menurut Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) PPKM Darurat Jakarta Selasa (6/7) di beberapa perkantoran di DKI Jakarta.


PPKM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan beberapa pertimbangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk PT Equity Life Indonesia. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan di DKI Jakarta dalam rangka penerapan PPKM Darurat, salah satunya pada PT Equity Life Indonesia yang ditemukan pada Selasa (6/7).

Andri Yansyah mengungkapkan terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan di PT Equity Life Indonesia

  1. Perusahaan PT Equity Life Indonesia tidak melaporkan pekerja yang terpapar virus Covid-19 kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 
  2. PT Equity Life Indonesia tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, 
  3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan masih ada pekerja yang hamil 8 bulan di PT Equity Life  Indonesia tetap bekerja seperti biasa di kantor.

Untuk itu Andri Yansyah dalam pernyataan tertulis Rabu (7/7) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan tindakan tegas dengan penutupan PT Equity Life Indonesia selama 3 hari, setelah menemukan pelanggaran.

Selama penyegelan berlangsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan catatan khusus kepada PT Equity Life  Indonesia harus memperbaiki pelanggaran tersebut selama penutupan. 

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life Indonesia), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. 

Selanjutnya apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakart akan memberlakukan denda administratif paling tinggi sebesar Rp 50 juta rupiah kepada PT Equity Life Indonesia.

Andri juga menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil di PT Equity Life Indonesia seharusnya tidak terjadi. 

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan PPKM Darurat, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. 

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life Indonesia ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Lebih lanjut Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. 
"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutup Andri.

Secara terpisah PT Equity Life Indonesia tegas membantah telah melanggar aturan PPKM Darurat. 

Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021) seperti dikutip Kompas.com.

Untuk itu, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas.

Yuliarti menambahkan, PT Equity Life Indonesia juga menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50% dari kapasitas.

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," kata Yuliarti.

Salah satu kantor PT Equity Life Indonesia didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak (inspeksi mendadak) PPKM Darurat, Selasa (6/7). Gubernur Anies menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan PT Equity Life Indonesia.

Pada kesempatan itu Anies menyayangkan masih adanya ibu hamil yang bekerja di kantor perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia. Padahal ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru