Inkonsistensi Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Izin Sawit Picu Konflik Agraria

Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:00 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Inkonsistensi Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Izin Sawit Picu Konflik Agraria

ILUSTRASI. Produksi CPO: Perkebunan kelapa sawit di Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). KONTAN/Baihaki


PERKEBUNAN SAWIT - JAKARTA. Inkonsistensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional di level pemerintah pusat dan daerah dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Penyebab perbedaan standar antara pemerintah pusat dan daerah terjadi karena dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," jelas Budi, Rabu (4/10).

Regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam. HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KonBaca Juga: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sebut 212 Konflik Agraria Terjadi Sepanjang 2022

Menurut Budi, pemerintah yang akan dirugikan jika sengkarut perizinan ini menimbulkan konflik agraria, karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia. Apalagi, sektor bisnis ini pun memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian.

"Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya.

Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.

Sehingga ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," pungkas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru