Insentif bagi perusahaan hijau di Batam dihapus

Minggu, 12 Februari 2017 | 19:42 WIB   Reporter: Handoyo
Insentif bagi perusahaan hijau di Batam dihapus


JAKARTA. Revisi tarif sewa lahan di Batam berdampak terhadap hilangnya insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi hijau sehingga ramah lingkungan. Dengan revisi kebijakan itu, maka seluruh industri akan mendapat perlakuan yang sama.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam aturan baru ini, tarif sewa lahan yang menjadi kewajiban pelaku usaha menjadi lebih ringan. "Diputuskan maksimum besaran kenaikan tarif sewa lahan 150%," kata Hatanto, baru-baru ini.

Sekadar catatan, aturan baru yang dimaksud itu adalah Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam.

Namun, dengan revisi aturan ini tentu akan ada konsekuensi yang akan diterima. Hatanto bilang, sebelumnya dalam Perka BP Batam No 19 tahun 2016 pihaknya mendorong agar perusahaan mengarah ke arah ramah lingkungan. Dengan demikian, maka pajak yang akan dikenakan lebih rendah.

Kini setelah terbitnya beleid baru, bentuk insentif tarif bagi perusahaan ramah lingkungan menjadi ditiadakan. "Industri kini tidak ada perbedaan, antara industri hijau dengan yang tidak," ujar Hatanto.

Peruntukan lahan di kawasan Batam juga lebih disederhanakan lagi, dari 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan. Selain itu, jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan berubah menjadi 14 Sub-wilayah pengembangan. Terdiri dari 11 sub-wilayah pengembangan di wilayah pulau Batam dan 3 sub-pengembangan wilayah di pulau Rempang dan Galang.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan pihaknya menerima revisi aturan tarif sewa lahan di Batam itu. Namun demikian, perlu ada perbaikan-perbaikan yang masih perlu dilakukan.

Menurut Jadi, persoalan di Batam ini bukan sekedar tarif namun juga sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha. Salah satunya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "PTSP tidak berjalan, tetap dalam proses pengurusan melalui dua institusi," kata Jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru