KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Polda Metro Jaya mengurangi jumlah lokasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan seiring dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke Level 3.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, lokasi penerapan ganjil genap berkurang dari delapan kawasan menjadi tiga kawasan.
Sambodo menambahkan, tiga kawasan yang masih menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya mulai simpang Mampang – Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.
“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (24/8/2021).
Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta meningkat 13,2% sepekan ini
Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap di tiga kawasan itu akan berlaku mulai 26-30 Agustus 2021. Ke depannya akan dilakukan evaluasi lagi sambil menyesuaikan kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Baca Juga: Ini kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia, kamu pakai yang mana?
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi menyebut penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta. Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.