SIM - Inilah jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini 17 Oktober 2024, cek info terbaru lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangan SIM. Warga Surabaya dan sekitarnya bisa mengunjungi lokasi terdekat untuk melakukan perpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling.
Info SIM Keliling Surabaya terbaru hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024 sayangnya belum ada update terbaru. Namun, berdasarkan website resmi Satlantas Polrestabes Surabaya, ada dua lokasi yang melayani SIM Keliling untuk perpanjangan SIM.
Kira-kira lokasi mana yang harus didatangi untuk perpanjang SIM? Sebagai pengingat, SIM yang masa aktifnya akan habis segera diperpanjang. Kalau tidak, Anda diharuskan membuat SIM dari awal lagi.
Selain prosesnya yang lebih panjang, biaya yang dikeluarkan juga cenderung lebih besar dari perpanjang SIM.
Perpanjang SIM juga semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling yang dapat Anda manfaatkan.
Berikut informasi yang dapat Anda ketahui tentang SIM Keliling di Surabaya dan info lainnya seputar SIM. Mulai dari syarat dan biaya perpanjangan hingga bagaimana proses atau cara melakukan perpanjang SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Jadi Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (17/10)
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi
Layanan Sim Keliling di daerah Surabaya hari ini, 17 Oktober 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti.
Lokasi pertama layanan SIM Keliling Jatim Expo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM, khususnya bagi pemohon luar kota.
Sementara itu, lokasi kedua yang melayani SIM Keliling adalah SIM Keliling Pasar Tambak Rejo.
Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur.
Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.
Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
SIM Baru:
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.
Baca Juga: Perlu Perpanjang SIM 17 Oktober 2024? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling?
Berikut proses penerbitan SIM perpanjangan:
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit
Jika ditotal, maka proses penerbitan SIM perpanjangan membutuhkan waktu kurang lebih adalah 40 menit.
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.
Sebagai pengingat, pastikan Anda segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar merasa lebih tenang saat berkendara.
Layanan SIM Keliling ini juga bermanfaat bagi Anda yang mungkin tinggal atau berada di lokasi yang dekat dengan dibukanya layanan tersebut.
Demikian info terupdate tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya dan sekitarnya yang berlaku hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024.
Tonton: Siap Beroperasi, Tol Probowangi Menjadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Ujung Timur Pulau Jawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News