Jaga-jaga Ada Demo Lanjutan, Polisi Kerahkan 5.012 Personel ke KPU Pusat dan DPR

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:36 WIB Sumber: Kompas.com
Jaga-jaga Ada Demo Lanjutan, Polisi Kerahkan 5.012 Personel ke KPU Pusat dan DPR

ILUSTRASI. Polisi mengerahkan 5.012 personel untuk mengamankan kantor KPU Pusat dan Gedung DPR RI sebagai antisipasi aksi unjuk rasa lanjutan.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


UNJUK RASA - JAKARTA. Polisi mengerahkan 5.012 personel untuk mengamankan area sekitar kantor KPU Pusat dan Gedung DPR RI sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa lanjutan dari berbagai elemen masyarakat. 

“Personel yang dikerahkan di KPU RI sebanyak 1.293 orang. Untuk di DPR dikerahkan sebanyak 3.719 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Jumat (23/8). 

Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar KPU RI dan area Gedung DPR RI. 

Baca Juga: 2.013 Personel Gabungan Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI

Saat ini, belum ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas, yang akan diterapkan secara situasional berdasarkan eskalasi massa di lapangan. 

Untuk diketahui, Partai Buruh semula merencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung DPR RI dan di KPU RI. Namun, rencana tersebut ditunda. 

“Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI (dan di KPU) kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (23/8). 

Said menyebutkan bahwa situasi bisa berubah, tergantung pada perkembangan dinamika di DPR. 

Aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Berdasarkan Putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada pileg sebelumnya. 

Baca Juga: Ada Demo Pengesahan RUU Pilkada, KAI Commuter Perketat Keamanan di 3 Stasiun Ini

Sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD. 
Ketentuan ini ditambahkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas dalam sekitar tiga jam rapat.

Namun, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Kerahkan 5.012 Personel ke KPU Pusat dan DPR RI, Jaga-jaga Ada Demo Lanjutan", 

Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/08443001/polisi-kerahkan-5012-personel-ke-kpu-pusat-dan-dpr-ri-jaga-jaga-ada-demo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru