Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:40 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

ILUSTRASI. Vaksinasi oleh Danone Indonesia di Mall Ancol Beach City (ABC) kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (24/7/2021). Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu. Tribunnews/Jeprima


COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka aktivitas atau sekolah tatap muka pada Senin (30/8) pekan depan menjadi perhatian IKatan Dokter Indonesia (IDI).

Pembukaan sekolah tatap muka ini akan dilakukan secara terbatas berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan pada April 2021 yang lalu, sebaiknya ditunda dalam dua pekan - empat pekan lagi. 

Pembukaan sekolah tatap muka di wilyah DKI Jakarta ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapakan wilayah ini sebagai provinsi dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, per 25 Agustus: Tambah 18.671 kasus baru, jangan lupa masker

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja seperti dikutip Kompas.com Selasa (24/8) menyatakan rapat pembahasan persiapan pembukaan aktivitas sekolah tatap muka ini sudah berlangsung sejak Senin (23/8)

"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga.   

Sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama pandemi corona di 243 sekolah  pada April dan Juni 2021.

Dalam uji coba yang dilakukan pada April 2021 lalu proses belajar tatap muka hanya berlangsung selama 3-4 jam dalam satu hari.

Selain itu membatasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam proses belajar tatap muka di sekolah maksimal 50%  dari daya tampung per kelas. Selain itu bangku di sekolah diatur jaraknya yakni 1,5 meter antar peserta didik.  

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. 

Keputusan Gubernur ini menyebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi corona dengan bukti hasil laboratorium. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru