Jakarta Industrial Estate Pulogadung raih penghargaan pengelolaan LHKPN dari KPK

Selasa, 22 Desember 2020 | 17:30 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Jakarta Industrial Estate Pulogadung raih penghargaan pengelolaan LHKPN dari KPK

ILUSTRASI. Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang, bersamaan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK pada hari Senin (22/12)


LAPORAN LHKPN - JAKARTA. Perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik tahun 2020 untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kepada Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang, bersamaan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK pada hari Senin (22/12) yang disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Direktur Utama JIEP, Landi Rizaldi Mangaewang, di sela-sela acara penganugerahan LHKPN Award mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan apresiasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada PT JIEP. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat korporasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Kimia Farma (KAEF) targetkan kurangi impor bahan baku obat dari China hingga 15%

“PT JIEP selaku perusahaan yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan kepemilikan 50 % Pemprov DKI Jakarta dan 50 % Badan Usaha Milik Negara berkomitmen untuk menjalankan praktik Good Corporate Governance dalam setiap operasionalnya. Kedepannya baik jajaran Top Management maupun seluruh insan perusahaan tanpa terkecuali akan menjaga konsistensi dalam penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik demi terciptanya perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi,” ujarnya dalam keterangannya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, menambahkan kriteria penilaian yang diberikan KPK kepada instansi dan perusahaan penerima LHKPN Award antara lain ialah tingkat kepatuhan instansi, regulasi LHKPN di setiap perusahaan, ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan penyerahan surat kuasa.

“Jadi selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya lain yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kami ialah dengan mengajak seluruh insan JIEP serta para stakeholders kami untuk menerapkan prinsip No Bribery, No Gifts, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality dalam kegiatan operasional sehari-hari perusahaan,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Manajemen PT JIEP memberikan concern khusus terhadap pengawasan gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan. Sejak awal tahun 2020, segenap jajaran manajemen PT JIEP telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik.

Selanjutnya: PT JIEP berikan ribuan karton air mineral ke rumah sakit darurat Wisma Atlet

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru