PELAYANAN PUBLIK - Pembentukan mal pelayanan publik terus menggelinding. Setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahamam (MoU) untuk pembangunan mal pelayanan publik di Batam, Rabu (30/8), Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengumpulkan pemangku kepentingan yang akan mengampu implementasi mal pelayanan publik di DKI Jakarta.
Betapa tidak, dalam rapat paripurna kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menetri PANRB untuk segera merealisasikan mal pelayanan publik di DKI Jakarta. “Pak Presiden memerintahkan agar mal pelayanan publik di Jakarta dapat dilaunching awal Oktober,” ujar Asman dalam Rapat bersama pembentukan mal pelayanan publik DKI Jakarta di Kementerian PANRB, Kamis (31/06).
Karena itu, dalam waktu yang sangat singkat, yakni satu bulan, pihak Pemprov DKI Jakarta harus bisa merealisir. “Untuk gedung sudah ada yakni di gedung mal Kuningan, yang dulu kantor suku cabang dinas. Tanggal 4 September nanti gedung tersebut sudah serah terima dari kontraktor ke Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangannya.
Gedung bertingkat 12 lantai itu dinilai cukup representatif untuk dijadikan mal pelayanan publik. Dari lantai dasar sampai lantai 3 untuk pelayanan, sedangkan lantai 4 ke atas sebagai back office. Kalau dari instansi lain mendukung, Edy optimistis awal Oktober bisa terwujud.
Namun demikian, imbuhnya, tentu masih belum sesempurna seperti diharapkan, karena untuk mengintegrasikan sistem diperlukan waktu. Karena itu, setelah persemian baru akan dilakukan integrasi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Asman mengajak berbagai para pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD untuk mendukung terwujudnya mal pelayanan publik di DKI Jakarta.
Apa yang diharapkan Menteri, ternyata mendapat sambutan positif, dan semua menyatakan kesediaannya. “Kami mendukung sepenuhnya kehadiran mal pelayanan publik di DKI Jakarta ini,” ujar Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam S.
Dukungan juga datang dari Kanwil Kementerian ATR/BPN DKI Jakarta, Polri, BKPM, perbankan, PLN dan lain-lain. Dengan demikian, berbagai layanan dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN/BUMD serta swasta akan terintegrasi dalam satu lokasi atau gedung mal pelayanan publik.
“Dengan demikian semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna layanan dalam mengakses pelayanan yang diperlukan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dalam mal pelayanan publik Kemendagri hadir dalam pelayanan data kependudukan, Kemenkeu untuk pelayanan NPWP, pajak dan bea cukai.
Sementara Kemenkum HAM dalam pelayanan keimigrasian seperti paspor, dan penetapan nama perusahaan atau administrasi hukum umum. Sementara Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan sertifikat tanah, BKPM untuk ijin prinsip penanaman modal. Sedangkan Polri memberikan pelayanan antara lain terkait SIM, STNK, SKCK serta surat keterangan kehilangan.
DKI Jakarta merupakan salah satu pilot project penerapan mal pelayanan publik tahun 2017. Tiga kota lainnya adalah Batam, Surabaya, dan Denpasar. Setelah itu pemerintah akan terus menerapkan Mal pelayanan publik di kota-kota lain, dan diharapkan tahun 2018 setidaknya sudah terbangun 9 mal pelayanan di seluruh Indonesia.
Diah mengungkapkan, dari 542 pemerintah daerah (Provinsi, kabupaten dan kota) baru ada 498 pemda yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga tahun 2016. Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia yang tahun 2015 berada di peringkat 106, tahun lalu naik ke posisi 91. “Padahal target kita di posisi 40,” imbuhnya.
Dikatakan, kondisi pelayanan publik khususnya pelayanan perijinan di berbagai daerah dihadapkan pada minimnya penggunaan teknologi informasi. Selain itu, ego sektoral dari masing-masing instansi masih sangat kental, imbuh Menteri.
Selain itu, kontrol sistem pelayanan yang terpadu dan terintegrasi juga belum terbangun. Penggunaan Sumberdaya dan fasilitas kurang optimal dan cenderung kurang efisien. Pelayanan pemerintah pusat, daerah dan bisnis belum terpadu serta terintegrasi dalam satu sistem layanan.
Dengan mal pelayanan publik, diharapkan dapat memberi kemudahan iklim berusaha di tanah air, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. “Dengan hadirnya mal pelayanan publik, kita juga berharap tercapainya tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan publik,” imbuh Asman.
Ditambahkan, hal itu sesuai dengan Nawa Cita Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah terus menggenjot peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News